Polda Metro Jaya menghentikan perkara dugaan ujaran kebencian yang dilakukan anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDIP, Arteria Dahlan. Alasan polisi menghentikan perkara itu karena ujaran Arteria soal penggunaan bahasa Sunda disampaikan di forum resmi. Terlebih, sebagai anggota DPR RI…