Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus pembunuhan yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Penetapan ini disampaikan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan jajarannya pada konferensi pers di Mabes Polri pada Selasa (9/8/2022). Namun, terdapat beberapa hal yang belum terkait tewasnya Brigadir J setelah Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka.
Setidaknya ada tiga hal yang masih menjadi misteri dalam kasus ini. Keterlibatan Ferdy Sambo yaitu apakah juga menembak Brigadir J masih belum diungkapkan oleh Polri. Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan pihaknya masih mendalami hal tersebut.
"Terkait apakah saudara FS (Ferdy Sambo) menyuruh atau terlibat langsung dalam penembakan, saat ini tim masih melakukan pendalaman terhadap saksi saksi dan pihak pihak terkait," tuturnya pada konpers, Selasa (9/8/2022). Namun, pada kesempatan yang sama, Jenderal Listyo Sigit telah menyampaikan bahwa Ferdy Sambo memerintahkan Bharada Richard Elizier atau Bharada E. Motif Ferdy Sambo untuk memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J juga belum diungkapkan oleh Polri.
Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan bahwa motif hingga Brigadir J harus ditembak oleh Bharada E seusai diperintah oleh Ferdy Sambo masih didalami oleh pihaknya. "Kemudian motif atau pemicu terjadinya peristiwa penembakan tersebut, saat ini tentunya sedang dilakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap saksi saksi, termasuk kepada ibu PC (Putri Candrawathi)," jelas Listyo. Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga belum mengungkapkan apakah Putri Candrawathi dilecehkan oleh Brigadir J sebelum terjadinya penembakan.
Ia mengungkapkan pihaknya masih akan memeriksa saksi saksi termasuk kepada Putri Candrawathi. "Terkait motif saat ini sedang dilakukan pendalaman terhadap saksi saksi dan juga terhadap ibu Putri. Saat ini belum kita simpulkan," jelas Kapolri. Selain itu, Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan soal terbukti atau tidaknya adanya pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi oleh Brigadir J akan terungkap di pengadilan.
"Saya kira ini sifatnya sangat teknis dan menjadi materi bagian dari penyidikan yang akan dipertanggungjawabkan ke pengadilan," tuturnya. Namun, dalam kesempatan yang sama, Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan kecil kemungkinan adanya pelecehan seksual kepada Putri Candrawathi oleh Brigadir J. Hal ini lantaran pasal yang disangkakan kepada empat tersangka yaitu Bharada E, Brigadir Ricky Rizal (RR), KM, dan Ferdy Sambo adalah pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan berencana.
"Kalau (pasal) 340 (KUHP) diterapkan, kecil kemungkinannya itu (adanya pelecehan seksual)," jelasnya. Sebagai informasi, hingga saat ini, Polri telah menetapkan empat tersangka terkait kasus tewasnya Brigadir J yaitu Bharada E, Brigadir RR, KM, dan Ferdy Sambo. Adapun Bharada E disangkakan dengan pasal 338 KUHP juncto psal 55 dan 56 KUHP. tentang Tindak Pidana Pembunuhan.
Sedangkan Brigadir RR, KM, dan Ferdy Sambo disangkakan dengan pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55 dan 56 KUHP. Sementara menurut Komjen Agus Andrianto, peran dari Bharada E dalam kasus ini adalah sebagai penembak dari Brigadir J. Kemudian Brigadir J dan KM memiliki peran yaitu membantu dan menyaksikan penembakan terhadap Brigadir J.
"Irjen Pol FS menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah olah terjadi peristiwa tembak menembak di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga," pungkasnya.