Polda Metro Jaya menghentikan perkara dugaan ujaran kebencian yang dilakukan anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDIP, Arteria Dahlan. Alasan polisi menghentikan perkara itu karena ujaran Arteria soal penggunaan bahasa Sunda disampaikan di forum resmi. Terlebih, sebagai anggota DPR RI ia memiliki hak imunitas sebagaimana diatur dalam UU MD3.
Merespons hal tersebut, Majelis Adat Sunda selaku pelapor mengaku belum mendapat informasi penyetopan kasus itu dari Polda Metro Jaya. "Kami belum dapat informasi atau surat pemberitahuan resminya dari Polda Metro. Malah kami diundang untuk diperiksa di Polda hari ini, tapi kami berhalangan hadir," kata Pupuhu Agung Dewan Karatuan Majelis Adat Sunda Ari Mulia dihubungi, Jumat (4/2/2022). Ari mengaku, meski disetop pihaknya justru diundang penyidik Polda Metro untuk hadir memberikan keterangan tambahan terkait laporan yang awalnya berproses di Polda Jawa Barat itu.
"Saya dan rekan rekan diminta hadir ke Polda Metro Selasa nanti, katanya mau dimintai keterangan tambahan terkait kasus Arteria," sambungnya. Untuk itu, pihaknya belum dapat menentukan langkah apa yang akan diambil setelah polisi menyetop perkara Arteria Dahlan. Ari menyebut, pihaknya tetap menunggu pemberitahuan melalui surat resmi dari Polda Metro Jaya.
"Jadi, sekarang kami menunggu dulu surat resminya, baru bisa menentukan langkah ke depannya seperti apa, karena harus musyawarah dulu dengan Majelis Adat Sunda lainnya," imbuhnya. Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, penyetopan kasus Arteria Dahlan karena tidak memenuhi unsur pidana. "Setelah berkoordinasi dengan saksi ahli, mengenai pendapat dari saudara Arteria Dahlan dalam persoalan ini tidak memenuhi unsur perbuatan menyebarkan informasi yang bermuatan ujaran kebencian berdasar SARA yang diatur dalam Pasal 28 Ayat 2 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE," kata Zulpan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (4/2/2022).
Zulpan menyebut, perkara yang menjerat Arteria terganjal hak imunitas sebagai anggota dewan sebagaimana diatur dalam Undang Undang MD3 Pasal 224 UU 17 tahun 2014. Atas dasar itu, Arteria tidak dapat diproses pidana tanpa melewati rangkaian sidang dan putusan di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Seperti yang diberitakan sebelumnya, Arteria Dahlan meminta Jaksa Agung, ST Burhanudin untuk memecat Kajati yang memakai bahasa Sunda saat rapat kerja.
Peristiwa ini terjadi saat Rapat Kerja (Raker) Komisi III dengan ST Burhanudin di Kompleks Parlemen Senayan pada 17 Januari 2022. "Ada kritik sedikit Pak JA, ada Kajati yang dalam rapat dan dalam raker itu ngomong pakai bahasa Sunda, ganti Pak itu," kata Arteria. Ia menilai seorang Kajati seharusnya menggunakan Bahasa Indonesia.
"Kita ini Indonesia pak. Jadi orang takut kalau omong pakai bahasa Sunda, nanti orang takut ngomong apa dan sebagainya." "Kami mohon sekali yang seperti ini dilakukan penindakan tegas," tutur Arteria. Pernyataan Arteria ini pun menimbulkan kecaman dari masyarakat, tokoh, bahkan dari partai yang menaunginya yaitu PDI Perjuangan.
Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Barat, Ono Surono mengungkapkan apa yang dikatakan oleh Arteria tersebut dinilainya tidak pantas. Ono juga menambahkan, ideologi Pancasila bagi PDI Perjuangan bukan hanya dalam tekstual tapi diwajibkan untuk membumikan Pancasila. Salah satunya harus mengagungkan semua suku, budaya, agama, dan ras yang ada di Indonesia.
"Karena itu merupakan sebuah perwujudan bagaimana Pancasila itu bisa dijalankan dengan sebaik baiknya, dengan Pancasila yang intisarinya gotong royong dan sesuai dengan filosofi masyarakat," kata Ono.